RPJMD Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Siak.
-
81.01 BIDANG PENDIDIKAN
-
Terwujudnya pelaksanaan Wajar 9 Tahun dan inisiasi WAJAR 12 tahun.
Makin terbukanya akses pendidikan hingga pada anak usia dini (PAUD).
Optimalnya pelaksanaan dan pencapaian sasaran pelaksanaan Pendidikan menengah.
Optimalnya pelaksanaan dan pencapaian sasaran pelaksanaan pendidikan non formal.
Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme para pendidik dan tenaga kependidikan
Optimalnya pelaksanaan dan pencapaian sasaran pelaksanaan pendidikan tinggi Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme para pendidik dan tenaga kependidikan Optimalnya manajemen pelayanan Pendidikan
-
Terwujudnya pelaksanaan Wajar 9 Tahun dan inisiasi WAJAR 12 tahun.
Makin terbukanya akses pendidikan hingga pada anak usia dini (PAUD).
Optimalnya pelaksanaan dan pencapaian sasaran pelaksanaan Pendidikan menengah.
Optimalnya pelaksanaan dan pencapaian sasaran pelaksanaan pendidikan non formal.
Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme para pendidik dan tenaga kependidikan
- 11.02 BIDANG KESEHATAN
- 51.03 BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
- 21.04 BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- 21.05 Penataan Ruang
- 11.06 PERENCANAAN
- 21.07 BIDANG PERHUBUNGAN
- 31.08 BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
- 21.09 BIDANG PERTANAHAN
- 21.10 BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
- 11.11 BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
- 11.12 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- 11.13 BIDANG SOSIAL
- 21.14 BIDANG TENAGA KERJA
- 21.15 BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
- 11.16 BIDANG PENANAMAN MODAL
- 11.17 BIDANG KEBUDAYAAN
- 11.18 BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
- 11.19 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
- 21.20 Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah,Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
- 21.21 BIDANG PANGAN
-
51.22 Aspek Kesejahteraan Masyarakat
- Meningkatnya peranan dan kemandirian ekonomi masyarakat perdesaan Menigkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan perdesaan Terwujudnya Tata Kelola Administrasi Pemerintahan Desa Terbentuknya kelembagaan Desa Sehingga Penyelenggaraan Pemerintahan dapat Berjalan Secara Optimal Terwujudnya Kemandirian Keuangan Desa
-
01.23 BIDANG STATISTIK
- 21.24 BIDANG KEARSIPAN
-
01.25 BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- 21.26 BIDANG PERPUSTAKAAN
- 42.01 BIDANG PERTANIAN
- 12.02 Kehutanan
- 12.03 Energi dan Sumberdaya Mineral
- 12.04 BIDANG PARIWISATA
- 22.05 BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
- 12.06 BIDANG PERDAGANGAN
- 12.07 BIDANG PERINDUSTRIAN
-
02.08 BIDANG TRANSMIGRASI
-
02.bidang Bidang Pembangunan
- 13.00 Umum
-
02.27 KEUANGAN
-
01.05 BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
-
01.28 Persandian
-
01.29 KEPEGAWAIAN
-
01.29 Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan
-
01.30 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
- 11.31 BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
-
01.32 SEKRETARIAT DAERAH
-
01.33 SEKRETARIAT DPRD
-
01.34 INSPEKTORAT DAERAH
-
01.35 Sekretariat KORPRI
-
01.36 KECAMATAN
-
01.37 Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
-
01.38 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-
01.39 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
-
01.40 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
-
03.41 Non Urusan
-
01.1.1 Meningkatkan kualitas hidup Masyarakat, Kerukunan Umat Beragama dan Kehidupan Berbudaya
-
01.41 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
-
02.28 Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota - 43 OPD
-
02.29 Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan - 14 KEC
-
02.30 Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik - 2 KEC