EVALUASI RPJPD
Evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD Kabupaten Siak ini merupakan sebuah asistensi terhadap perumusan berbagai kebijakan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan yang merupakan operasionalisasi dari RPJPD. Pada evaluasi ini akan dilakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan yang terlihat seberapa besar konsistensi/keselarasan arah kebijakan RPPD diimplementasikan pada dokumen RPJMD. Rumusan kebijakan RPJMD Kabupaten Siak pada setiap periode yang telah dan sedang dilaksanakan yakni RPJMD periode 1 (2006-2011), RPJMD periode 2 (2011-2016), RPJMD periode 3 (2016-2021), RPJMD periode 4 (2021-2026). Arah kebijakan merupakan instrumen perencanaan yang memberikan panduan kepada pemerintah daerah agar lebih terarah dalam menentukan dan mencapai tujuan pembangunan. Rumusan arah kebijakan akan merasionalkan pilihan strategi agar memiliki fokus dan sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya.

EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD)

Kabupaten Siak Tahun 2005-2025

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pasal 180 menyatakan bahwa Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan Konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah. Evaluasi RPJPD ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang periode berikutnya yaitu RPJPD Kabupaten Siak Tahun 2025-2045.



Download File